
Unsurya Jakarta (WR3/PMB-30/04/2026)– telah diselenggarakan sebuah sosialisasi di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, kampus A, aula Hercules. Kegiatan sosialisasi mengenai “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam kegiatan ini disampaikan oleh PROF. DR. DINDING RAHMAT, S.H, M.H. KETUA SATGAS PPKPT UNSURYA bahwa kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, serta bentuk kekerasan berbasis gender lainnya. Peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis kekerasan, faktor penyebab, serta dampak yang ditimbulkan baik bagi korban maupun lingkungan kampus secara keseluruhan.Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembentukan kebijakan kampus yang tegas. Sementara itu, penanganan dilakukan melalui mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta penindakan terhadap pelaku secara adil dan transparan.
Tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan, ancaman, dan tindak kekerasan lainnya.
2. Undang-Undang terkait kekerasan seksual, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Adapun beberapa
Peraturan internal perguruan tinggi, yang mengatur sanksi administratif seperti teguran, skorsing, hingga pemberhentian.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong seluruh peserta untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan serta menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, adil, dan berintegritas.(fhri)