Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Kamis, 11 Mei 2022 – Fakultas Hukum bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I., menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) secara hybrid antara daring (online) dan luring (offline) bertempat di ruang Hercules, Klub Persada, Halim Perdanakusuma, dengan tema “Urgensi Koneksitas & Penanganan Perkara Koneksitas Oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,”.
Kegiatan seminar nasional ini, diawali Laporan oleh Ketua Panitia Pelaksanan, Brigjend TNI (Purn) Dr Sudarto,S.H.,M.Kn,M.H., dan juga merupakan Kaprodi S-1 Ilmu Hukum, dilanjutkan dengan paparan materi arahan berkaitan dengan urgensi pengaturan koneksitas dan penanganan perkara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang akan disampaikan oleh pembicara utama (keynote speech) oleh yang terhormat dan amat terpelajar, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.
Dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Bapak Marsekal Muda TNI (Purnawirawan) Dr. SUNGKONO,S.E.,M.Si. Kata Sambutan pengantar oleh Dekan Fakultas Hukum Unsurya, Ibu Dr. Niru Anita Sinaga,S.H.,M.H. Sambutan juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksanaan Agung R.I., Bapak Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, pada pokoknya menguraikan sejarah pembentukan Jampidmil dan aspidmil dalam lingkungan Kejaksanaan Agung R.I.
Acara dipandu oleh 2 (dua) orang moderator Ibu Dr. Ina Heliany,S.H.,M.H., Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular dan Bapak Riko Nugraha,S.H.,M.H., Dosen tetap Prodi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsurya. Pembicara pertama Prof. Dr. Hibnu Nugrogo, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, (Unsoed) Purwokerto, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, dengan sub bahasan Hukum Acara Koneksitas dan Ius Constituendum.
Selanjutnya pembicara kedua, yang terhormat dan yang terpelajar, Bapak Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H.,M.H., C.Fr.A, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsurya dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, dengan sub bahasan Praktik Penanganan Koneksitas, Problematik dan Prospektif. Dan pembicara terakhir atau ketiga, yang terhormat dan yang terpelajar, Bapak Dr. Bambang Suheryadi,S.H.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dengan sub bahasan Koneksitas Dalam Perspektif Hukum Militer.
Acara dihadiri secara luring oleh Direktur Hukum Angkatan Darat, Kepala Dinas Hukum Angkatan Darat, Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut, Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara, Puspom AD, Puspom AL, Puspom AU, Sesjampidmil Kejaksaan Agung R.I., serta staf Jampidmil Kejaksaan Agung R.I., Aspidmil Kejati Jakarta beserta staf, dan juga mahasiswa fakultas hukum Unsurya, jajaran struktural Unsurya, ada Warek II, Bapak Marsekal Pertama TNI (Purn) Dr. I. D. K. Kerta Widana, SKM., MKKK., CIQnR., CIQaR., CIMMR, Ketua Senat Unsurya, Bapak Marsekal Pertama TNI (Purn) Prof Dr. A. Dirwan,M.Sc, Kepala Biro Kemahasiswaan, Bapak Let.kol Sumardjo,S.H.,M.M.,M.H.
Dihadiri pula oleh struktural Fakultas hukum lainnya Kaprodi S2 MH FH Unsurya, Bapak Dr. Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, Sekprodi S1 Ilmu Hukum FH Unsurya, Ibu Lasmauli Noveritas SImarmata,S.H.,M.H., serta Dosen Fakultas hukum diwakli oleh Ibu Indah Sari,S.H.,M.Si. Selain itu secara daring diikuti lebih dari 370 peserta, dari berbagai daerah oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan juga dari berbagai daerah, aspidmil Kejati berbagai daerah provinsi, Dosen fakultas hukum Unsurya, serta perguruan tinggi hukum lainnya.
Seminar secara hybrid merekomendasikan perlunya regulasi koneksitas dan acara koneksitas dimunculkan dan dipertahankan dalam R-KUHAP pada masa yang akan datang. Suksesnya acara ini tidak terlepas dari dukungan Kepala Pusat Layanan Teknologi Informasi (Kapus Yan TI) Unsurya, Bapak Muryan Awaludin,S.Kom., M.Kom., beserta jajarannya.