Pahami dan Mengerti Terlebih Dahulu Untuk Melakukan Sesuatu, Mari Mulai Sekarang Kita Bijak dan Cerdas Munggunakan Media Sosial
1. Hukuman Ujaran Kebencian di Youtube
Dalam hal ini Youtube memdukung kebebasan berbicara. Namun Youtube melarang ujaran kebencian sob. Berdasarkan Surat Edaran Kepolisan tentang Hate Speech dapat berupa tindak pidana di KUHP, bagi yang melakukan tindakan ujaran berupa penghinaan dan/atau fitnah akan dipidana sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta..selangkapnya