Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Tim LKBH Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma di aula Kelurahan Makasar Jakarta Timur telah melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan kegiatan sosialisasi hukum dengan tema dampak judi online. Tim LKBH FH Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dipimpin langsung oleh Ketua Bapak Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H. menyampaikan pesan dari Dekan Fakultas Hukum FH Unsurya / Pembina LKBH FH Unsurya Bapak Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H, C.FrA. bahwa LKBH FH Unsurya pada intinya menyampaikan bahwa judi online dapat berdampak negatif yang luas di masyarakat baik aspek ekonomi, sosial dan kriminal, sehingga segenap komponen struktur sosial di Desa-desa atau kelurahan harus memberi atensi yang serius agar judi online dapat dicegah dan ditanggulangi dan LKBH FH Unsurya harus membantu masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum serta melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat, antara lain dengan melaksanakan penyuluhan hukum.
Ketua Divisi Litigasi LKBH FH Unsurya Bapak Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. dan Ketua Divisi Non Litigasi LKBH FH Unsurya Kolonel (Purn) Bambang Widarto, S.H., M.H. dan Bapak Agus Setiawan, S.H. Kegiatan Sosialisasi Hukum tersebut dihadiri Bapak Kepala Kelurahan Makasar Bapak Drs. H. Nasrudin, M.H. dan pejabat-pejabat perangkat Kelurahan Makasar. Dalam kata sambutan membuka kegiatan sosialisasi hukum, Bapak Kepala Kelurahan Makasar menyampaikan bahwa sosialisasi hukum dampak, pencegahan dan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting, mengingat dampak dari judi online ini dapat mengakibatkan hancurnya ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahkan kehancuran rumah tangga pelaku.
Dalam acara tersebut, Bapak Agus Setiawan, S.H (anggota LKBH FH Unsurya) memberikan materi antara lain pengertian judi, jenis-jenis judi online, dampak dan penanggulangan judi online. Judi online dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman yang berat. Para peserta sosialisasi hukum mengikuti acara tersebut dengan semangat dan berpartisipasi aktif. Dalam menanggapi salah seorang peserta yang menanyakan upaya yang telah dilakukan Pemerintah, Ketua Divisi Non Litigasi menjelaskan bahwa Presiden telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online atau daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online atau daring. Acara tersebut ditutup oleh Bapak Kepala Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Jakarta Timur dan dilakukan foto Bersama Tim LKBH Unsurya, Kepala Kelurahan Makasar, dan para peserta.