Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Menimbang bahwa proses perkuliahan harus terencana dan terstruktur agar hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan ujian susulan perlu diatur kembali tentang ketentuan biaya ujian susulan di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Dengan pertimbangan di atas perlu diatur dengan keputusan ketentuan biaya ujian susulan sebesar Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap matakuliah yang diuji. Untuk ketentuan lengkapnya silahkan download Kep Rektor nomor 29 tahun 2018 disini –> Download