Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pada hari Kamis, 21 Desember 2023 di Aula Lantai 2 Bapas Kelas I Jakarta Timur – Utara. Fakultas Hukum Unsurya merupakan salah satu Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIMAS) dalam bidang hukum dan kepribadian bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur – Utara. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman dalam bidang hukum serta kesadaran berbangsa dan bernegara bagi klien.
Peserta penyuluhan hukum pada hari ini merupakan Klien Bapas Kelas I Jakarta Timur – Utara yang melakukan tindak pidana narkotika. Dekan Fakultas Hukum Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA., dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Narkotika kepada Klien Pemasyarakatan terselenggara atas Sinergitas Fakultas Hukum dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, dengan tujuan agar Klien Pemasyarakatan melalui Griya Abhipraya (Rumah Harapan) memiliki percaya diri dan mandiri kembali ke masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi serta dapat menjadi sumber daya manusia pembangunan nasional. Dengan memahami UU Narkotika diharapkan Klien Pemasyarakatan memiliki pemahaman bahaya narkotika terhadap kesehatan jiwa dan jasmani serta risiko hukum yang dapat menghancurkan masa depannya. Oleh sebab itu ” tekad yang sungguh-sungguh” Klien Pemasyarakatan untuk menajauhi narkotika menjadi kunci utama.
Dalam Acara ini hadir Kaprodi S1 Ilmu Hukum Unsurya Brigjen TNI (Purn) Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H. Selanjutnya Narasumber Kolonel Sus (Purn) Bambang Widarto, S.H., M.H., menambahkan dalam paparannya agar Klien Bapas memiliki Tekad dan semangat diri menyongsong masa depan lebih baik dengan meningkatkan Kesadaran Beragama (Keinsyafan dan Tekad Akan Lebih Baik, Kesadaran berbanngsa dan Negara, Kesadaran Hukum (Mencegah agar tidak terulang), Kesadaran Kesehatan (Resiko terhadap Kesehatan).
Peserta sangat antusias dengan penyuluhan hukum yang diberikan. Beberapa dari mereka menceritakan rencana yang akan mereka lakukan kedepannya. Narasumber kedua Ibu Marissa Kemala Dirgantini, S.H., M.H., juga memberikan semangat agar peserta punyuluhan tidak kembali melakukan tindak pidana (status residivis). Bapak Rektor Unsurya Marsda TNI (Purn) Dr Sungkono, S.E.,M.Si berharap kegitan serupa dapat intens dilaksanakan sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Apa tujuan dari penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur – Utara? Bagaimana kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIMAS) diwujudkan untuk meningkatkan pemahaman dalam bidang hukum dan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi klien?