Pada 22 Mei 2025, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (FH UPNVJ) telah mengadakan kuliah umum dengan tema “Peradilan Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana: Pendekatan Normatif dan Praktik”. Narasumber acara ini ialah Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Sujono, S.H., M.H., CFRA sebagai pembicara utama dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dengan antusiasme tinggi. Total peserta yg mengikuti acara ini adalah 335.
Dalam paparannya, Dr. Sujono menjelaskan konsep koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama oleh subjek hukum militer dan sipil. Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198-203 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dr. Sujono menekankan pentingnya penegakan hukum perkara koneksitas secara kompeherensif untuk menjamin keadilan substantif.
Melalui kuliah umum ini, FH Unsurya & FH UPNVJ berkomitmen untuk mendukung program #DiktisaintekBerdampak