
Sistem banding nilai hadir sebagai bentuk komitmen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma untuk menjaga transparansi dan keadilan akademik antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa memiliki hak untuk mengajukan banding apabila merasa terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penilaian mata kuliah yang telah dijalani selama satu semester.
Pengajuan banding nilai dapat dilakukan dengan mengikuti alur dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan sebagaimana infografis. Untuk perubahan nilai, mahasiswa menggunakan formulir permohonan banding nilai yang telah disediakan.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma diimbau untuk mengikuti alur ini dengan seksama serta menyiapkan dokumen pendukung yang valid demi kelancaran proses banding nilai. Pengajuan banding nilai dilakukan dalam kurun waktu 1 minggu pada masa verifikasi nilai pada kalender akademik berjalan.
Ttd,
Dekan Fikes Unsurya